Menkeu tekankan komitmen Indonesia dalam penanganan sampah plastik

Indonesia, di berbagai tingkat pemerintahan, bekerja untuk mewujudkan komitmen global dalam mengatasi polusi plastik

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan Indonesia sedang bekerja keras untuk mewujudkan komitmen globalnya dalam menanggulangi sampah plastik dan telah mengambil beberapa langkah ke arah itu.

“Indonesia di berbagai tingkat pemerintahan sedang berupaya mewujudkan komitmen global dalam menanggulangi pencemaran plastik,” kata Menkeu saat menghadiri Dialog Tingkat Tinggi atas undangan United Nations Environmental Programme (UNEP), demikian pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Jumat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 40 pejabat setingkat menteri dari bidang lingkungan hidup dari berbagai negara tersebut, Bakar juga berbicara tentang langkah-langkah yang dilakukan Indonesia dalam penanganan sampah laut, Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, serta implementasinya. Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas dan dimulainya pendekatan ekonomi sirkular.

Indonesia juga mendukung diskusi kerangka kerja global yang sedang berlangsung untuk menangani sampah laut dan polusi plastik, katanya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati yang mendampingi Bakar dalam dialog tersebut memaparkan beberapa capaian signifikan yang dilakukan Indonesia dalam penanganan sampah plastik.

Dia mencontohkan, peluncuran Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang menargetkan pengurangan sampah laut hingga 70 persen pada tahun 2025.

Rencana tersebut mencakup lima strategi, 13 program, dan 60 kegiatan, yang pelaksanaannya melibatkan lima kelompok kerja dari 17 kementerian dan lembaga, kata Ratnawati.

Untuk membatasi timbulan sampah plastik, 70 kebijakan daerah telah dikeluarkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, katanya menambahkan, kebijakan tersebut terdiri dari dua peraturan tingkat provinsi dan 68 peraturan tingkat kabupaten dan kota.

Berita terkait: Empat lembaga sosial meluncurkan pilot untuk mengatasi sampah laut
Berita terkait: Pengelolaan sampah plastik mendorong pengembangan ekonomi sirkular: pemerintah
Berita terkait: Indonesia aktif berpartisipasi dalam program pengendalian sampah plastik IAEA