Indonesia Membayar Utang $21.000 kepada Badan Anti-Doping

Jakarta. Salah satu masalah utama antara otoritas olahraga Indonesia dan Badan Anti-Doping Dunia adalah belum dibayarnya biaya laboratorium yang segera diselesaikan oleh pemerintah menyusul kehebohan publik selama turnamen Piala Thomas awal bulan ini.

Indonesia memenangkan kejuaraan bulu tangkis beregu putra utama di Denmark tetapi bendera merah putih tidak dikibarkan selama penyerahan piala karena sanksi dari WADA, memicu kemarahan publik di dalam negeri.

Seorang pejabat Badan Anti-Doping Indonesia (LADI) mengatakan selama akhir pekan negara itu telah gagal membayar biaya tahunan ke laboratorium analisis doping WADA di Qatar sejak 2017, dengan total $21.220.

Hutang itu dilunasi segera setelah Piala Thomas tetapi hanya sebagian dari 24 “masalah yang tertunda” yang menyebabkan sanksi WADA, kata Rheza Maulana, wakil ketua badan tersebut.

Dia menyalahkan manajemen sebelumnya karena menyebabkan masalah saat ini dengan WADA, menambahkan bahwa timnya baru mengetahuinya setelah meninjau MoU dengan laboratorium Qatar.

“Utang kami ke laboratorium analisis doping di Qatar telah dilunasi tetapi penyelidikan sedang dilakukan untuk mencari tahu mengapa kami tidak membayar biaya tahunan,” kata Rheza.

“Kami sedang bekerja untuk meningkatkan LADI dan menjadikan lembaga lebih profesional dan mandiri. Saat ini kami memiliki tugas tambahan untuk mencabut sanksi WADA dan memastikan bendera merah putih dapat berkibar di acara-acara internasional,” tambahnya.

Kementerian Pemuda dan Olahraga telah membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin oleh Komite Olimpiade Nasional Raja Sapta Oktohari untuk menangani masalah ini.

Dia baru-baru ini bertemu dengan Presiden WADA Witold Banka di Yunani untuk menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mematuhi kode anti-doping dunia dan melakukan tindakan korektif.

“Sebagai tanggapan, WADA mengatakan begitu kami mencapai kepatuhan penuh, mereka akan bertemu lagi dan mengambil tindakan yang tepat untuk Indonesia,” kata Raja setibanya di Indonesia.

Indonesia dikenai sanksi oleh WADA karena tidak mematuhi kode anti-doping. Menurut situs web WADA, ketidakpatuhan “adalah akibat dari ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian yang efektif” untuk tahun 2020 dan 2021.

Pada pertengahan September, Indonesia diberi waktu 21 hari untuk mengklarifikasi masalah tentang program pengujiannya ke WADA, atau negara itu dilarang menjadi tuan rumah acara olahraga internasional dan mengibarkan bendera nasionalnya selama kompetisi di luar negeri.