Indonesia melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari

Jika kita tidak melakukan langkah strategis, akan terjadi pemadaman listrik yang meluas

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022 guna memastikan ketersediaan stok batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Larangan ekspor tersebut ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2Bs), kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Ridwan Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pasokan batu bara yang menurun bisa berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), jelasnya.

Angka ini merupakan masyarakat umum dan industri, jelasnya.

Jika larangan ekspor tidak ditegakkan, itu bisa menyebabkan pemadaman di 20 pembangkit listrik tenaga batu bara yang menghasilkan listrik 10.850 megawatt, katanya.

“Ini berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Ketika pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah cukup atau sudah normal, baru kita bisa ekspor,” papar Jamaludin.

“Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” katanya.

Pemerintah telah mengingatkan pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmennya dalam memasok batu bara ke PLN, tambahnya.

Namun dalam praktiknya, pasokan batu bara untuk PLN berada di bawah persentase penjualan batu bara yang diwajibkan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) setiap bulannya, ujarnya.

Hal ini menyebabkan PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun 2021, ungkapnya.

Menurut Jamaludin, pasokan batu bara yang aman di pembangkit listrik tenaga batu bara milik PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton yang ditargetkan pemerintah, baru terkirim 35 ribu metrik ton atau kurang dari satu persen, ujarnya.

“Angka ini tidak dapat memenuhi kebutuhan setiap pembangkit. Jika tidak melakukan langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman listrik yang meluas,” tegasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang secara khusus mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang telah disepakati. dikatakan.

Sedangkan harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat umum adalah US$70 per metrik ton, tambahnya.

Jamaludin menegaskan, pemenuhan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

Selain itu, dia menginformasikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan ekspor batu bara sementara untuk mendukung permintaan batu bara dalam negeri.

Sebagai pengusaha batu bara, dia mendesak PLN membenahi mekanisme pengadaan pasokan batu bara agar bisa lebih baik.

“Pada saat yang sama, kami juga meminta PLN untuk berupaya dan mengambil langkah untuk mendukung penyediaan energi listrik yang berkualitas dan andal untuk seluruh Indonesia,” katanya.

Berita terkait: Indonesia harus mengumpulkan keberanian untuk menghentikan ekspor bahan mentah: Presiden
Berita terkait: Bukit Asam targetkan produksi batu bara 2021 30 juta ton
Berita terkait: Pemerintah tingkatkan produksi dimetil eter dari batu bara: resmi