Perubahan Penting untuk Investor Asing

Indonesia telah membuat perubahan besar pada rezim merger dan akuisisinya. Perubahan tersebut termasuk persyaratan untuk memiliki aset atau penjualan di Indonesia untuk memicu pengajuan merger, pengenalan biaya pengajuan, dan pengurangan pemeriksaan dokumen menjadi tiga hari kerja.

Indonesia telah merombak rezim pengendalian mergernya melalui Peraturan Komisi Persaingan Indonesia (ICC) No. 3 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2023. Di antara perubahan tersebut termasuk ambang batas yang direvisi untuk memicu pengajuan merger, pengenalan biaya untuk pengajuan merger , dan pengenalan sistem pengarsipan online.

Amandemen peraturan merger Indonesia bertujuan untuk merampingkan proses pengajuan merger serta mengurangi tumpukan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Persaingan Indonesia. Bisnis juga akan mendapat manfaat dari pengurangan periode pemeriksaan dokumen dari 60 menjadi tiga hari kerja.

Selanjutnya, dengan diperkenalkannya sistem pengarsipan online, bisnis dapat mengharapkan pendekatan administratif yang lebih ketat dari Komisi Persaingan Indonesia. Pengarsipan informasi yang tidak benar dapat menyebabkan pencabutan pengarsipan.

Ambang batas berbasis aset

Pengajuan merger di Indonesia harus memenuhi salah satu ambang aset/penjualan berikut:

  1. Nilai aset gabungan melebihi 2,5 triliun rupiah (US$170 juta); atau
  2. Nilai gabungan dari penjualan tahunan melebihi 5 triliun rupiah (US$340 juta).

Namun, ambang berbasis aset sekarang terbatas pada aset yang berlokasi di Indonesia.

Sebelum amandemen, ambang batas berbasis aset dapat dihitung berdasarkan nilai aset di seluruh dunia, yang berarti perusahaan multinasional dapat memicu pengajuan merger meskipun entitas Indonesia mereka memiliki aset yang tidak memenuhi ambang batas.

Melalui amandemen ini, diharapkan jumlah pengajuan merger dapat dikurangi, terutama antar pihak asing.

Transaksi luar negeri ke luar negeri

Berdasarkan amandemen tersebut, setiap transaksi asing-ke-luar negeri harus memenuhi persyaratan perhubungan lokal, yang berarti semua pihak yang melakukan merger harus memiliki aset/penjualan yang dihasilkan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tahun 2019 sebelumnya, komisi persaingan menerapkan metode single-nexus di mana pengajuan merger dapat dipicu meskipun hanya satu pihak yang memiliki kegiatan usaha atau aset di Indonesia.

Diharapkan pendekatan dual nexus juga dapat mengurangi jumlah transaksi asing ke luar negeri di Indonesia.

Portal online baru dan proses notifikasi

Pengajuan merger di Indonesia harus dilakukan melalui portal online baru yang dikelola oleh Komisi Persaingan Indonesia, perubahan dari pengajuan tatap muka sebelumnya. Portal hanya akan dapat diakses dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Proses pemberitahuan dibahas di bawah ini.

Kelengkapan dokumen yang diserahkan ke portal online

Tahapan ini meliputi pemeriksaan administratif terhadap dokumen pendukung, dan jika lolos maka transaksi akan melalui pemeriksaan substantif pertama. Jika Satgas Komisi Persaingan yakin transaksi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pasar Indonesia, mereka akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Deputi Penegakan Hukum ICC untuk menerbitkan surat konfirmasi terkait hal tersebut.

Tinjauan substantif kedua kemudian dilakukan oleh gugus tugas ICC dan jika transaksi dianggap tidak berdampak signifikan pada pasar Indonesia, mereka akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisaris ICC untuk efek ini.

Peninjauan dokumen oleh ICC telah dipersingkat berdasarkan amandemen dari 60 menjadi 3 hari kerja.

Transaksi bermasalah

Jika, selama tinjauan substantif, satuan tugas ICC menemukan potensi dampak anti persaingan, pihak-pihak yang terlibat akan dapat mengajukan kasus mereka ke pengadilan ICC.

Biaya pemberitahuan

Setiap pengajuan merger sekarang dikenakan biaya.

Biaya dihitung sebagai 0,004 persen dari aset gabungan atau omzet para pihak (mana yang lebih rendah) hingga biaya maksimum 150 juta rupiah (US$10.000).

Tentang kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & Associates. Firma ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan Da Nang di Vietnam, Munich, dan Esen di Jerman, Boston, dan Salt Lake City di Amerika Serikat, Milan, Conegliano, dan Udine di Italia, selain Jakarta, dan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki firma mitra di Malaysia, Bangladesh, Filipina, dan Thailand serta praktik kami di China dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.